Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Pokok PNS Golongan I II III dan IV 'Alami Kenaikan', Segini Nominal yang Meluncur Ke Rekening Tanggal 1 Juli 2024

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 09:15 WIB
Presiden Jokowi telah menetapkan gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV mengalami kenaikan, segini nominal yang meluncur ke rekening (presidenri.go.id)
Presiden Jokowi telah menetapkan gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV mengalami kenaikan, segini nominal yang meluncur ke rekening (presidenri.go.id)

(b). PNS Gol. IVb : (Rp3.426.948 sampai dengan Rp5.628.420)

(c). PNS Gol. IVc : (Rp3.571.884 sampai dengan Rp5.866.452)

(d). PNS Gol. IVd : (Rp3.722.976 sampai dengan Rp6.114.636)

Baca Juga: Dicairkan Serentak Pada Tanggal 1 Juli 2024, Inilah Nominal Gaji PNS PPPK dan Pensiunan yang Siap Masuk Ke Rekening, Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi

(e). PNS Gol. IVe : (Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X