KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani batalkan uang makan PNS Golongan I II III dan IV pada bulan Juli 2024 dengan ketentuan ini.
Sri Mulyani telah menjamin PNS Golongan I II III dan IV akan mendapatkan uang makan yang dihitung berdasarkan kehadiran selama sebulan.
Uang makan yang akan diberikan nominalnya diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 yang sudah ditetapkan.
a. PNS Golongan I dan II
Uang makan untuk PNS Golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
Jika kehadiran PNS Golongan I dan II selama sebulan 22 hari maka uang makan yang akan diterima adalah sebesar Rp770.000.
b. PNS Golongan III
Uang makan untuk PNS Golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
Jika kehadiran PNS Golongan III selama sebulan 22 hari maka uang makan yang akan diterima adalah sebesar Rp814.000.
Baca Juga: Pensiunan PNS Wafat Sebelum Batas Usia? Janda Duda Cek Sini!
b. PNS Golongan IV
Uang makan untuk PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.
Jika kehadiran PNS Golongan IV selama sebulan 22 hari maka uang makan yang akan diterima adalah sebesar Rp902.000.