PNS Golongan IV mendapatkan uang makan dengan nominal sebesar Rp41.000 per hari
Uang makan yang akan diberikan kepada PNS pada bulan Juli 2024 berdasarkan jumlah kehadiran PNS pada bulan Juni 2024 selama satu bulan.
Berdasarkan hal tersebut, maka uang makan yang akan diberikan kepada PNS Golongan I II III dan IV adalah sebagai berikut:
a. PNS Golongan I dan II
Jika PNS Golongan I dan II selama bulan Juni 2024 masuk kerja selama 22 hari maka uang makan yang akan didapatkan adalah Rp770.000
b. PNS Golongan III
Jika PNS Golongan III selama bulan Juni 2024 masuk kerja selama 22 hari maka uang makan yang akan didapatkan adalah Rp814.000
c. PNS Golongan IV
Jika PNS Golongan IV selama bulan Juni 2024 masuk kerja selama 22 hari maka uang makan yang akan didapatkan adalah Rp902.000.***