news

Pensiunan PNS Wafat Sebelum Batas Usia? Janda Duda Cek Sini!

Rabu, 19 Juni 2024 | 19:19 WIB
PNS yang wafat sebelum batas usia pensiunan ternyata diterima ahli waris, berikut syarat dan nominal uang diterima (Ilustrasi/ Pexels/Ahsanjaya)

KLIK PENDIDIKAN - Uang pensiunan biasanya dicairkan jika sudah mencapai batas usia pensiunan. Untuk batas usia pensiunan setiap golongan dan jabatan tidaklah sama.

Termasuk syarat pensiunan bukan hanya faktor usia saja, tetapi wafat sebelum batas usia juga disebut pensiunan.

Untuk itu, pensiunan ataupun penerima pensiunan berhak menerima uang pensiunan sebagai bentuk apresiasi terhadap negara.

Taspen yang menyalurkan dana pensiun dan penerima pensiunan PNS dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Baca Juga: KINERJA BAGUS TAK LAGI CUKUP, JOKOWI TEGASKAN KRITERIA PPPK INI RESMI AKAN DIBERHENTIKAN OTOMATIS

Dilansir melalui website yogyakarta.bkn.go.id dikutip Klikpendidikan untuk penerima pensiunan PNS meninggal dunia maka istri/suami menerima tunjangan janda/duda.

Berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI

2. Fotocopy sah SK Pensiun

3. Fotocopy sah Akta Nikah

4. Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan

5. Daftar keluarga

Baca Juga: Telah Ditetapkan Pemda, Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Daerah Ini Diubah, Jadi...

6. Kartu keluarga

7. Surat pendaftaran istri/suami

8. Pas foto 3x4 (5 lembar)

Halaman:

Tags

Terkini