3. Kepala Inspektorat, jabatan 15a Rp 63.900.000
Baca Juga: RESMI DARI KEMENKEU, UANG MAKAN TIDAK DIBERIKAN KEPADA PNS KATEGORI INI
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, kelas jabatan 15b Rp 63.450.000
5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, kelas jabatan 15b Rp 63.450.000
6. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, kelas jabatan 15b Rp 63.450.000
7. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, kelas jabatan 15c Rp 60.480.000
8. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, kelas jabatan 15b Rp 63.450.000
9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kelas jabatan 15b Rp 63.450.000
Baca Juga: Seperti Ini Jam Kerja PNS dan PPPK setelah PP Turunan UU ASN Terbit, 3 Hal Penting Jadi Tujuannya
10. Kepala Dinas Pendidikan, kelas jabatan 15c Rp 60.480.000.***