SETELAH DICAIRKAN SEBAGAI KOMPONEN GAJI KE-13, TPP PNS DKI JAKARTA KEMBALI DIBAYARKAN JULI 2024, NOMINALNYA TEMBUS RP 127 JUTA

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Juni 2024 | 09:33 WIB
Inilah jabatan PNS DKI Jakarta yang memiliki TPP tertinggi (utara.jakarta.go.id)
Inilah jabatan PNS DKI Jakarta yang memiliki TPP tertinggi (utara.jakarta.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali dicairkan bulan Juli 2024.

TPP ini diketahui telah dimasukkan sebagai komponen pembayaran gaji ke-13 PNS DKI Jakarta bulan Juni 2024.

TPP PNS DKI Jakarta yang mempunyai besaran nominal hingga Rp 127 juta ini dipastikan kembali dibayarkan bulan Juli 2024.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS KEMBALI DAPAT TRANSFER GAJI POKOK BULAN JULI 2024 PLUS TUNJANGAN, INI DAFTAR LENGKAPNYA

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 69 tahun 2022 TPP pegawai ditetapkan sesuai kelas jabatan.

PNS yang mendapatkan TPP sebesar Rp 127 juta sendiri berasal dari kelas jabatan 17 yaitu Sekretaris Daerah (Sekda).

TPP PNS diberikan setiap bulannya sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan dan/atau tugas dan fungsi jabatan.

Baca Juga: PNS seIndonesia Dapatkan Angin Segar! BKN Tetapkan KENAIKAN PANGKAT TANPA UJIAN DINAS, Syaratnya Cukup Ini

TPP sendiri diberikan berdasarkan prestasi kerja dan/atau TPP berdasarkan beban kerja.

Sesuai ketentuan Pergub DKI Jakarta, TPP tidak diberikan kepada PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar.

Berikut daftar 10 jabatan PNS DKI Jakarta yang mendapat TPP tertinggi dan dipastikan kembali cair bulan Juli 2024.

Baca Juga: BUKAN TUNJANGAN MAKAN DAN PAKET DATA KOMUNIKASI, SRI MULYANI TERNYATA JUGA SIAPKAN DANA INI KEPADA PNS YANG MEMENUHI KETENTUAN BERIKUT

1. Sekretaris Daerah (Sekda), kelas jabatan 17 Rp 127.710.000

2. Asisten Sekda, kelas jabatan 15a Rp 63.900.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Pergub DKI Jakarta No 69 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X