KLIK PENDIDIKAN - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali dicairkan bulan Juli 2024.
TPP ini diketahui telah dimasukkan sebagai komponen pembayaran gaji ke-13 PNS DKI Jakarta bulan Juni 2024.
TPP PNS DKI Jakarta yang mempunyai besaran nominal hingga Rp 127 juta ini dipastikan kembali dibayarkan bulan Juli 2024.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 69 tahun 2022 TPP pegawai ditetapkan sesuai kelas jabatan.
PNS yang mendapatkan TPP sebesar Rp 127 juta sendiri berasal dari kelas jabatan 17 yaitu Sekretaris Daerah (Sekda).
TPP PNS diberikan setiap bulannya sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan dan/atau tugas dan fungsi jabatan.
TPP sendiri diberikan berdasarkan prestasi kerja dan/atau TPP berdasarkan beban kerja.
Sesuai ketentuan Pergub DKI Jakarta, TPP tidak diberikan kepada PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar.
Berikut daftar 10 jabatan PNS DKI Jakarta yang mendapat TPP tertinggi dan dipastikan kembali cair bulan Juli 2024.
1. Sekretaris Daerah (Sekda), kelas jabatan 17 Rp 127.710.000
2. Asisten Sekda, kelas jabatan 15a Rp 63.900.000