news

Terungkap Alasan Gaji Ke-13 PPPK 2024 Belum Cair hingga Saat Ini

Selasa, 11 Juni 2024 | 08:01 WIB
Alasan gaji ke-13 PNS belum dibayarkan oleh Menkeu Sri Mulyani sudah terungkap dalam PP No 14 tahun 2024. (Instagram/smindrawati diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji Ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpantau belum cair menyeluruh.

Ada beberapa alasan yang harus diketahui mengenai belum cairnya gaji ke-13 PPPK.

Dalam hal pembayaran gaji ke-13 PPPK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak akan membayarkan secara serentak.

Baca Juga: MASA KERJA MAKIN PANJANG, PNS YANG MENJABAT JABATAN INI DIPASTIKAN AKAN PENSIUN BUKAN USIA 65 TAHUN, TETAPI HINGGA..

Walaupun demikian, pembayaran gaji ke-13 PPPK tersebut sudah mulai direalisasikan oleh Sri Mulyani pada Bulan Juni 2024.

Dicairkan pada Bulan Juni 2024, dikarenakan gaji ke-13 PPPK memiliki tujuan untuk memberikan bantuan pendidikan.

"Gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Baca Juga: PNS Wajib Waspada, Sistem Grading Single Salary Akan Mengancam Nasib PNS, Utamanya Sistem Penggajian

Walaupun ditetapkan cair bulan Juni 2024, namun Sri Mulyani dapat menundanya hingga bulan selanjutnya.

Mengenai ketentuan penundaan tersebut sudah diatur dalam PP No 14 tahun 2023 sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Rombak Jabatan PNS dalam UU ASN 2023 hanya Jadi 2 Jenis, Terdiri...

(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Rombak Jabatan PNS dalam UU ASN 2023 hanya Jadi 2 Jenis, Terdiri...

Halaman:

Tags

Terkini