Sri Mulyani Sudah Cairkan Gaji ke-13, Giliran Nadiem Makarim Beri Kejutan Guru Sertifikasi di Juli 2024

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 14:31 WIB
Setelah menerima Gaji ke-13 dari Sri Mulyani, kini Guru Sertifikasi menanti kejutan dari Nadiem Makarim terkait TPG Triwulan II (kemdikbud.go.id)
Setelah menerima Gaji ke-13 dari Sri Mulyani, kini Guru Sertifikasi menanti kejutan dari Nadiem Makarim terkait TPG Triwulan II (kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru Sertifikasi telah menerima pencairan Gaji ke-13 dari Menkeu Sri Mulyani mulai awal Juni 2024.

Meskipun beberapa wilayah belum menerima karena terkendala teknis, namun pasti segera dibayarkan dengan segera.

Belum juga kering saldo rekening para Guru Sertifikasi, Mendikbud Nadiem Makarim tiba gilirannya untuk memberi kejutan.

Baca Juga: Usulan Tambah Anggaran Rp25 T Belum Disetujui DPR RI, Nadiem Makarim Hentikan Pencairan TPG yang...

Kejutan Gaji ke-13 rupanya belum cukup bagi Pemerintah untuk memberi apresiasi terhadap kinerja para guru profesional ini.

Bahkan sebelumnya juga sudah ada Tunjangan Hari Raya (THR) seperti diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 dan PMK Nomor 15 Tahun 2024.

Berada dalam aturan yang sama, Gaji ke-13 diberikan berdasarkan besaran penghasilan bulan Mei 2024.

Lengkap dengan berbagai komponen dan tunjangan yang melekat mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.

Berbagai kejutan beruntun terus menerus dialami oleh Guru Sertifikasi di luar penghasilan rutin gaji bulanan.

Gaji ke-13 sendiri memang fokus untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan anak menghadapi tahun ajaran baru.

Kini, giliran Nadiem Makarim yang akan kembali memberi kejutan untuk Guru Sertifikasi.

Baca Juga: MOHON MAAF! NADIEM MAKARIM TETAP MENGEHENTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PPPK SEINDONESIA TRIWULAN II KETIKA..

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem akan memberikan tunjangan profesi guru (TPG).

TPG akan diberikan setiap tiga bulan sekali atau dalam periode Triwulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2024, Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X