NADIEM MAKARIM RESMI PUTUSKAN! SEKOLAH SEINDONESIA MENERIMA CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS 7 SMP DENGAN KRITERIA BERIKUT

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 12:02 WIB
Berikut kriteria calon peserta didik baru kelas 7 SMP agar diterima di sekolah se-Indonesia sesuai keputusan Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Berikut kriteria calon peserta didik baru kelas 7 SMP agar diterima di sekolah se-Indonesia sesuai keputusan Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 7 SMP agar diterima di sekolah se-Indonesia sesuai dengan keputusan dari Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim resmi memutuskan agar sekolah se-Indonesia menerima calon peserta didik baru kelas 7 SMP dengan kriteria berikut.

Lantas, apa kriteria calon peserta didik baru kelas 7 SMP agar diterima di sekolah se-Indonesia sesuai keputusan dari Nadiem Makarim? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: SIAP-SIAP PNS GOLONGAN I II III IV AKAN DITRANSFER TUNJANGAN TAMBAHAN DI BULAN JULI! BUKAN GAJI 13, MELAINKAN...

Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 7 SMP.

Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi kriteria terkait usia.

Dimana, calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Baca Juga: Bersamaan Cair di Bulan Juli 2024 Mendatang, PNS dan PPPK Semua Golongan Akan Terima Transferan Gaji Sebanyak ini...

Kriteria usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Selain usia, calon peserta didik baru kelas 7 SMP juga harus penuhi kriteria lain.

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Baca Juga: Hanya Ada 3 SMA dan SMK yang Masuk Ranking Tertinggi Nasional di Kabupaten Ngawi Berdasarkan Nilai UTBK

Kriteria tersebut dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Dan selain dua kriteria tersebut, ada tambahan khusus bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri.

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP yang berasal dari sekolah luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X