KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf kepada para ASN TNI POLRI dalam kondisi berikut ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani gagal membayar karena ke 13 kepada kalian.
Diketahui jika sejak tanggal 3 Juni 2024, Sri Mulyani telah mulai membayarkan gaji ke 13 kepada para ASN TNI POLRI seIndonesia.
Namun, berdasarkan PMK nomor 15 tahun 2024, Sri Mulyani dipastikan gagal membayarkan gaji ke 13 kepada ASN TNI POLRI tertentu.
Baca Juga: Inilah Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK yang Telah Ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian
Artikel ini akan mengulas kondisi ASN TNI POLRI yang dipastikan gagal menerima gaji ke 13 dari Sri Mulyani.
Dilansir dari PMK nomor 15 tahun 2024 pada senin 10 Juni 2024, ASN TNI POLRI dalam kondisi berikut gagal menerima gaji ke 13 tahun ini:
Cuti di luar tanggungan negara
Sesuai keputusan Sri Mulyani dalam PMK nomor 15 tahun 2024, ASN TNI POLRI yang sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara gagal menerima gaji ke 13.
Ditugaskan di luar instansi pemerintah
ASN TNI POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan gagal menerima gaji ke 13 dari Sri Mulyani.
Komponen gaji ke 13 yang mulai dibayarkan bulan ini oleh Sri Mulyani kepada ASN TNI POLRI antara lain:
A. APBN