Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gaji ke 13 Fix Gagal Dibayarkan kepada Para ASN TNI POLRI Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 21:22 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani gagal membayarkan gaji ke 13 kepada ASN TNI POLRI dalam kondisi tertentu. (Instagram @smindrawati)
Ilustrasi Sri Mulyani gagal membayarkan gaji ke 13 kepada ASN TNI POLRI dalam kondisi tertentu. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf kepada para ASN TNI POLRI dalam kondisi berikut ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani gagal membayar karena ke 13 kepada kalian.

Diketahui jika sejak tanggal 3 Juni 2024, Sri Mulyani telah mulai membayarkan gaji ke 13 kepada para ASN TNI POLRI seIndonesia.

Namun, berdasarkan PMK nomor 15 tahun 2024, Sri Mulyani dipastikan gagal membayarkan gaji ke 13 kepada ASN TNI POLRI tertentu.

Baca Juga: Inilah Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK yang Telah Ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian

Artikel ini akan mengulas kondisi ASN TNI POLRI yang dipastikan gagal menerima gaji ke 13 dari Sri Mulyani.

Dilansir dari PMK nomor 15 tahun 2024 pada senin 10 Juni 2024, ASN TNI POLRI dalam kondisi berikut gagal menerima gaji ke 13 tahun ini:

Cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: BKN Berhasil Raih Predikat Sangat Baik, Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN Tahun 2024, Inilah 8 Aspek Penilaiannya...

Sesuai keputusan Sri Mulyani dalam PMK nomor 15 tahun 2024, ASN TNI POLRI yang sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara gagal menerima gaji ke 13.

Ditugaskan di luar instansi pemerintah

ASN TNI POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan gagal menerima gaji ke 13 dari Sri Mulyani.

Baca Juga: Sesuai Amanat PP Nomor 8 Tahun 2024, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Sebesar Ini Pada Tanggal 1 Juli 2024

Komponen gaji ke 13 yang mulai dibayarkan bulan ini oleh Sri Mulyani kepada ASN TNI POLRI antara lain:

A. APBN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X