news

Kabar Baik untuk PNS, Jokowi Setujui Usia Pensiun Mencapai 70 Tahun Diperuntukkan untuk Jabatan Ini

Minggu, 9 Juni 2024 | 16:37 WIB
Usia pensiun PNS kini mencapai 70 tahun, Jokowi tegaskan untuk jabatan ini. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi dikabarkan menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 di mana salah satu poinnya mengenai batas usia pensiun PNS.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan batas usia pensiun mencapai umur 70 tahun.

Namun demikian, batas usia pensiun mencapai umur tersebut hanya diperuntukkan pada jabatan tertentu.

Sebagaimana diketahui bahwa pemberhentian PNS terbagi menjadi dua kategori.

Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Diteken Jokowi, Pemutusan Hubungan Kerja Berlaku Jika PNS dan PPPK Terbukti Lakukan Hal Ini

Kategori pertama merupakan pemberhentian atas permintaannya sendiri.

Di mana PNS kapan saja bisa memutuskan untuk berhenti dari ASN.

Sedangkan untuk kategori kedua merupakan pemberhentian PNS bukan atas permintaan sendiri.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tepatnya Pasal 52 ayat (3) pemberhentian tidak atas sendiri bagi pegawai ASN diberlakukan apabila:

Baca Juga: Masyarakat Bekasi Lulusan S1 Semua Jurusan Segera Daftar! Loker Posisi Digital Marketing Dibuka PT Wijaya Hoprop Indonesia, Ini Syaratnya

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Meninggal dunia;

c. Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa kera;

d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

Baca Juga: Gaji ke 13 Menambah Kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, Namun Tidak Diberikan untuk Kategori Ini, Sri Mulyani Jelaskan Alasannya

Halaman:

Tags

Terkini