KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi dikabarkan menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 di mana salah satu poinnya mengenai batas usia pensiun PNS.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan batas usia pensiun mencapai umur 70 tahun.
Namun demikian, batas usia pensiun mencapai umur tersebut hanya diperuntukkan pada jabatan tertentu.
Sebagaimana diketahui bahwa pemberhentian PNS terbagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama merupakan pemberhentian atas permintaannya sendiri.
Di mana PNS kapan saja bisa memutuskan untuk berhenti dari ASN.
Sedangkan untuk kategori kedua merupakan pemberhentian PNS bukan atas permintaan sendiri.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tepatnya Pasal 52 ayat (3) pemberhentian tidak atas sendiri bagi pegawai ASN diberlakukan apabila:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Meninggal dunia;
c. Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa kera;
d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;