Kabar Baik untuk PNS, Jokowi Setujui Usia Pensiun Mencapai 70 Tahun Diperuntukkan untuk Jabatan Ini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 16:37 WIB
Usia pensiun PNS kini mencapai 70 tahun, Jokowi tegaskan untuk jabatan ini. (setkab.go.id)
Usia pensiun PNS kini mencapai 70 tahun, Jokowi tegaskan untuk jabatan ini. (setkab.go.id)

e. Tidak cakap jamsmani dan/atau rohani;

f. Tidak berkinerja;

g. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

h. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

Baca Juga: Penantian Sekian Purnama, Akhirnya Sebagian Guru SMK Daerah Istimewa Yogyakarta Mulai Tenang, Info GTK Sudah Valid

i. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;

j. Menjadi anggota dan/atau pengurus daripada partai politik.

Adapun batas usia pensiun PNS yang mencapai 70 tahun hanya diperuntukkan bgai pejabat:

- Pejabat fungsional ahli utama

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Sejumlah Tunjangan Ini Tidak Termasuk dalam Komponen Gaji ke 13 PNS, Apa Saja? Berikut Rinciannya

PNS yang mengemban jabatan tersebut tentunya akan pensiun saat usianya mencapai 70 tahun.

- Perekayasa ahli utama

PNS pejabat perekayasa ahli utama juga akan dipensiunkan secara terhormat saat usia mencapai 70 tahun.

- Guru besar (professor)

Baca Juga: MAAF! Kenaikan Gaji Guru PNS Disdik Aceh Belum Dapat Dicairkan Pada Juni, Ini Penyebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X