e. Tidak cakap jamsmani dan/atau rohani;
f. Tidak berkinerja;
g. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
j. Menjadi anggota dan/atau pengurus daripada partai politik.
Adapun batas usia pensiun PNS yang mencapai 70 tahun hanya diperuntukkan bgai pejabat:
- Pejabat fungsional ahli utama
PNS yang mengemban jabatan tersebut tentunya akan pensiun saat usianya mencapai 70 tahun.
- Perekayasa ahli utama
PNS pejabat perekayasa ahli utama juga akan dipensiunkan secara terhormat saat usia mencapai 70 tahun.
- Guru besar (professor)
Baca Juga: MAAF! Kenaikan Gaji Guru PNS Disdik Aceh Belum Dapat Dicairkan Pada Juni, Ini Penyebabnya