Kabar Baik untuk PNS, Jokowi Setujui Usia Pensiun Mencapai 70 Tahun Diperuntukkan untuk Jabatan Ini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 16:37 WIB
Usia pensiun PNS kini mencapai 70 tahun, Jokowi tegaskan untuk jabatan ini. (setkab.go.id)
Usia pensiun PNS kini mencapai 70 tahun, Jokowi tegaskan untuk jabatan ini. (setkab.go.id)

Guru besar yang berstatus sebagai PNS juga akan dipensiunkan saat berusia 70 tahun.

Sedangkan batas usia pensiun PNS terendah ialah 58 tahun untuk jabatan fungsional dengan ketentuan berikut ini:

- Pejabat administrasi.

- Pejabat fungsional ahli pertama.

Baca Juga: Ditandatangani Nadiem Makarim, Inilah Perbedaan Mendasar Antara Seragam Nasional dengan Seragam Khas Sekolah

- Ahli muda, dan

- Pejabat fungsional keterampilan.

Demikianlah ketentuan serta jabatan PNS yang akan pensiun pada usia 70 tahun.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X