Guru besar yang berstatus sebagai PNS juga akan dipensiunkan saat berusia 70 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun PNS terendah ialah 58 tahun untuk jabatan fungsional dengan ketentuan berikut ini:
- Pejabat administrasi.
- Pejabat fungsional ahli pertama.
- Ahli muda, dan
- Pejabat fungsional keterampilan.
Demikianlah ketentuan serta jabatan PNS yang akan pensiun pada usia 70 tahun.***