Selain itu, dalam verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 pemerintah juga menetapkan kriteria yang harus dipenuhi.
Ada 1.788.851 data tenaga honorer yang sudah terdaftar di database sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan memfokuskan 6 kriteria yang nantinya menjadi dasar kebijakan pengangkatan PPPK. dikutip dari menpan.go.id.
Adapun 6 kriteria tersebut terdiri dari;
1. Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: SELAIN GAJI KE 13 PARA PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI
3. Tingkat pendidikan
4. Jabatan
5. Usia
6. Honorarium
Bagi tenaga honorer yang memenuhi kategori dan kriteria ini, maka dipastikan 100 persen diterima menjadi PPPK dan akan menikmati penghasilan baru di tahun 2025 setelah melalui tahapan seleksi di tahun 2024 ini.***