news

SRI MULYANI RESMI CAIRKAN TUNJANGAN TAMBAHAN UNTUK PNS, GOLONGAN INI TERIMA PALING GEDE

Jumat, 7 Juni 2024 | 19:32 WIB
Ilustrasi sri mulyani umumkan tunjangan tambahan untuk PNS (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Berita gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengumumkan pencairan tunjangan tambahan di luar gaji pokok untuk para PNS.

Apa yang membuat kabar ini semakin membanggakan adalah fakta bahwa golongan tertentu akan menerima tunjangan terbesar.

Baca Juga: FIX! INILAH PAKAIAN DINAS HARIAN PPPK PADA HARI SENIN HINGGA JUMAT SESUAI ATURAN MENDAGRI, TERMASUK WARNA KHAKI?

Kebijakan ini, yang telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Berikut adalah rincian tunjangan tambahan yang telah disahkan:

1. Tunjangan Uang Lembur

Baca Juga: SELAMAT GAJI KE 13 PNS CAIR! INILAH 10 DAFTAR DAERAHNYA dengan NOMINAL JUTAAN RUPIAH

PNS dari golongan I, II, III, dan IV akan menerima tunjangan uang lembur, dengan golongan tertentu menerima jumlah terbesar:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Baca Juga: Intip Syarat Penerima Tunjangan Uang Makan PNS Diberikan oleh Sri Mulyani di Setiap Bulannya, Nominalnya Capai Rp…

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

Halaman:

Tags

Terkini