KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah Tunjungan Profesi Guru Triwulan II telah diresmikan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dengan kenaikan.
Layaknya kenaikan gaji pokok, Tunjungan Profesi Guru Triwulan II juga akan naik 8 persen.
Walaupun sudah resmi naik 8 persen, Tunjungan Profesi Guru Triwulan II akan disalurkan oleh Nadiem Makarim dengan beberapa syarat.
Sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023, syarat untuk penerima Tunjungan Profesi Guru Triwulan II adalah sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
Baca Juga: Tiga Tahun Memimpin, Bupati Fifian Dorong ASN Tingkatkan Kinerja dan Pengabdian
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";