Resmi Naik, Nadiem Makarim akan Bayar Tunjungan Profesi Guru Triwulan II dengan Syarat...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:07 WIB
Inilah syarat dan nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan II yang akan dibayarkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Kolase foto Instagram /nadiemmakarim dan Unplash/Robert Lens diedit dengan Pixellab.)
Inilah syarat dan nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan II yang akan dibayarkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Kolase foto Instagram /nadiemmakarim dan Unplash/Robert Lens diedit dengan Pixellab.)

Baca Juga: GEMPAR.. Bisa Beli Mobil dan Motor Cuma Rp6 Ribu di Flash Sale Shopee Live, Lebih dari 60 Jam Dipandu Louisse Scarlett!

Golongan III (Penata)

Golongan III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: Resmi Cair 3 Juni, Sri Mulyani Tetapkan Aturan Komponen Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI dan Polri Berupa...

Golongan IV (Pembina)

Golongan IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Hentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II

Itulah ketentuan pembayaran Tunjungan Profesi Guru Triwulan II yang sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP No 5 Tahun 2024, Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X