Nadiem Makarim Resmi Hentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 Juni 2024 | 08:59 WIB
Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II akan dihentikan oleh Nadiem Makarim karena hal ini. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)
Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II akan dihentikan oleh Nadiem Makarim karena hal ini. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Nasib buruk untuk guru yang sudah dihentikan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai penerima Tunjungan Profesi Guru Triwulan II.

Meskipun telah disahkan sebagai penerima Tunjungan Profesi Guru Triwulan II, namun Nadiem Makarim sewaktu-waktu menghentikannya.

Baik itu atas kehendak sendiri maupun tidak, Nadiem Makarim bisa menghentikan pembayaran Tunjungan Profesi Guru Triwulan II karena 7 alasan.

Baca Juga: PNS RESMI BERHAK 2 TUNJANGAN LAGI DI AWAL JUNI 2024 DI LUAR GAJI KE 13

7 alasan tersebut sudah tertuang dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023.

Sebagaimana ditetapkan dalam aturan tersebut, inilah alasan mengapa Nadiem Makarim menghentikan pembayaran Tunjungan Profesi Guru Triwulan II:

Baca Juga: Sosialisasi Penting Bagi 152 PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis di Jakarta Utara: Meningkatkan Pemahaman Kinerja dan Disiplin

a. meninggal dunia;

b. mencapai batas usia pensiun;

c. melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;

d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

Baca Juga: HOREE Pemkot Pekalongan SAH Buka Lowongan Ratusan ASN Tahun 2024 Segera Persiapkan Dokumen Ini

e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

f. mendapat tugas belajar; dan/atau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X