KLIK PENDIDIKAN - Nasib buruk untuk guru yang sudah dihentikan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai penerima Tunjungan Profesi Guru Triwulan II.
Meskipun telah disahkan sebagai penerima Tunjungan Profesi Guru Triwulan II, namun Nadiem Makarim sewaktu-waktu menghentikannya.
Baik itu atas kehendak sendiri maupun tidak, Nadiem Makarim bisa menghentikan pembayaran Tunjungan Profesi Guru Triwulan II karena 7 alasan.
Baca Juga: PNS RESMI BERHAK 2 TUNJANGAN LAGI DI AWAL JUNI 2024 DI LUAR GAJI KE 13
7 alasan tersebut sudah tertuang dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023.
Sebagaimana ditetapkan dalam aturan tersebut, inilah alasan mengapa Nadiem Makarim menghentikan pembayaran Tunjungan Profesi Guru Triwulan II:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
Baca Juga: HOREE Pemkot Pekalongan SAH Buka Lowongan Ratusan ASN Tahun 2024 Segera Persiapkan Dokumen Ini
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. mendapat tugas belajar; dan/atau