Resmi Naik, Nadiem Makarim akan Bayar Tunjungan Profesi Guru Triwulan II dengan Syarat...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:07 WIB
Inilah syarat dan nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan II yang akan dibayarkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Kolase foto Instagram /nadiemmakarim dan Unplash/Robert Lens diedit dengan Pixellab.)
Inilah syarat dan nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan II yang akan dibayarkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Kolase foto Instagram /nadiemmakarim dan Unplash/Robert Lens diedit dengan Pixellab.)

h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: HONORER DIHAPUS DESEMBER 2024, MENPAN RB Lakukan Ini di Seleksi PPPK 2024 sebagai Solusinya

Dengan syarat tersebut maka, anda akan menerima Tunjungan Profesi Guru Triwulan II dari Nadiem Makarim dengan besaran nominal sebagai berikut:

Golongan I (Juru)

Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca Juga: GAWAT..! IJAZAH HILANG, Bisakah Daftar CASN 2024? Simak Baik-baik!

Golongan II (Pengatur)

Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PP No 5 Tahun 2024, Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X