KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer atau non-ASN akan dihapuskan pada bulan Desember 2024.
Untuk mengatasi penataan honorer maksimal Desember 2024, Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah memutuskan hal penting.
Menpan RB akan memfokuskan penyelesaian honorer dengan seleksi PPPK 2024 yang berbeda dari tahun lalu.
Apa perbedaan seleksi PPPK 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya?
Mari simak keputusan resmi dari Menpan RB pada pembahasan kali ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) telah menetapkan aturan terbaru pada seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Ijazah Bukan yang Utama pada Seleksi CPNS 2024, Model Tesnya Akan Seperti Ini
Seleksi PPPK tahun ini akan berbeda dengan pelaksanaan PPPK tahun lalu.
Bisa dikatakan, tahun ini honorer jadi anak emas.
Sebab, Menpan Anas memutuskan tak akan membuka formasi umum pada seleksi PPPK tahun ini.
Mengingat mandat dalam UU ASN no 20 tahun 2023, pemerintah harus mengejar waktu agar bisa menuntaskan masalah honorer.
Kepastian nasib para honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun harus menjadi prioritas.
Dan Desember 2024 adalah tenggat waktu yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR.