KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya berakhir sudah penantian semua PNS dan PPPK pada Gaji ke-13 tahun 2024 yang akan mulai cair besok.
Penantian panjang sejak PP Nomor 14 Tahun 2024 ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu.
Dilanjutkan dengan petunjuk teknis penyalurannya yang diatur Menkeu Sri Mulyani dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Kejelasan proses dan jadwal pencairan Gaji ke-13 akhirnya disampaikan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu melalui Nota Dinas Nomor ND-586/PB.2/2024.
Dari situlah diketahui bahwa pencairan Gaji ke-13 mulai dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024.
Berawal dari para Pensiunan dan dilanjutkan untuk PNS dan PPPK, termasuk juga seluruh prajurit TNI dan Anggota Polri.
Setelah penantian ini berakhir, terdapat hal menggembirakan khususnya bagi PNS dan PPPK.
Nominal Gaji ke-13 yang mulai diterima besok dipastikan mengalami kenaikan.
Naik berapa? Ini rincian komponen Gaji ke-13 tahun 2024 yang mengalami kenaikan.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok PNS dan PPPK dipastikan telah mengalami kenaikan sejak Januari 2024.
Presiden Jokowi juga telah menetapkannya dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.