news

Sudah Ditetapkan Jokowi, PPPK akan Diberikan Perpanjangan Masa Kerja Sekaligus Deretan Hak Ini

Jumat, 31 Mei 2024 | 06:16 WIB
Presiden Jokowi resmikan memberikan perpanjangan masa kerja untuk PPPK sekaligus hak berikut. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab )

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

Baca Juga: Sesuai Ketentuan Sri Mulyani, Komponen Gaji Ke-13 PNS Meningkat hingga 8 Persen dengan Komponen...

4. Jaminan sosial terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

Baca Juga: Pemkab Paser Buka CASN 3.468 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2024

5. Lingkungan kerja dapat berupa:

a. fisik; dan/atau

b. nonfisik.

6. Pengembangan diri dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau

Halaman:

Tags

Terkini