- pejabat pengawas;
Baca Juga: Resmi Dirombak! Masa Kerja PPPK Sudah Tidak Lagi Menggunakan Sistem Kontrak
B. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Dengan resmi diperpanjangnya masa kerja, PPPK juga akan segera menerima sejumlah hak ini.
Adapun hak akan diberikan untuk para PPPK adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:
a. finansial; dan/atau.
b. non finansial
3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa: