news

Sudah Ditetapkan Jokowi, PPPK akan Diberikan Perpanjangan Masa Kerja Sekaligus Deretan Hak Ini

Jumat, 31 Mei 2024 | 06:16 WIB
Presiden Jokowi resmikan memberikan perpanjangan masa kerja untuk PPPK sekaligus hak berikut. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab )

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah resmi menetapkan Masa Kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam UU ASN 2023.

Masa kerja yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi rupanya membawa banyak perubahan untuk PPPK.

Sebab, selain mendapatkan perpanjangan masa kerja, PPPK juga akan mendapatkan sejumlah hak.

Baca Juga: Sah! Batas Usia Pensiun PNS Bisa Diperpanjang untuk Jabatan Ini

Perpanjangan masa kerja untuk PPPK sudah diatur Presiden Jokowi dalam pasal 55 UU ASN 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

Baca Juga: Hore! Dibuka Lagi Lowongan Kerja di BNI Multifinance untuk Posisi Field Collection, Lulusan SMA Dipersilakan Melamar!

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk: 

- pejabat administrator dan 

Halaman:

Tags

Terkini