a. 58 Tahun
- Bagi pejabat fungsional ahli muda.
- Pejabat administrasi.
- Pejabat fungsional ahli pertama, dan
Baca Juga: CAIR 1 JUNI! PENSIUNAN TERIMA 3 TUNJANGAN INI, TERGABUNG DALAM GAJI POKOK
- Pejabat fungsional keterampilan.
b. 60 Tahun
Diperuntukkan bagi PNS:
- Pejabat pimpinan tinggi, dan
- Jabatan fungsional madya.
c. 65 Tahun
Merupakan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku fungsional ahli utama.
2. TNI
Batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur oleh UU Nomor 34 Tahun 2004.