news

Tak Hanya Dapat THR dan Gaji ke-13, PPPK Tahun 2024 Resmi Diberi 5 Jaminan Ini dari Jokowi, Bisa Jadi Bekal Hari Tua!

Selasa, 23 April 2024 | 20:41 WIB
Kelima jaminan PPPK 2024 ini tentu akan sangat berguna, bermanfaat bagi kehidupan ASN tersebut dan juga keluarga. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Tidak hanya mendapat hak atas THR dan gaji ke-13, PPPK di tahun 2024 ini juga berhak atas 5 jaminan hidup dari pemerintah.

Kelima jaminan PPPK 2024 ini tentu akan sangat berguna, bermanfaat bagi kehidupan ASN tersebut dan juga keluarga.

Sehingga, bagi ASN yang saat ini berstatus PPPK wajib bersyukur dengan adanya jaminan ini, karena derajat kalian saat ini sudah disetarakan dengan PNS.

Baca Juga: Tak Hanya Diperpanjang Masa Kerja, PPPK Juga akan Terima Jaminan Hari Tua dengan Skema...

Jaminan hidup ini disebut sebagai jaminan sosial PPPK 2024.

Dan di antara jaminan sosial PPPK tersebut ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).

Jaminan JHT ini tentu akan sangat menjamin hidup semua golongan PPPK.

Baca Juga: UU ASN 2023 Sah! Hak PPPK dan PNS Disetarakan, Keduanya Peroleh Jaminan Pensiun dan JHT

Pasalnya jaminan satu ini akan diberikan kepada PPPK ketika sudah pensiun nanti.

Begitupun dengan jaminan pensiun PPPK, akan dibayarkan pada saat ASN sudah memasuki masa pensiun atau berhenti bekrja dan dipensiunkan.

Semua jaminan PPPK tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh presiden Jokowi.

Baca Juga: Berkat UU ASN, PPPK Naik Derajat Seperti PNS Dapat 7 Penghargaan dan 5 Jaminan Sosial Ini dari Pemerintah Sesuai Perundangan

Ketentuan jaminan PPPK itu disahkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadi, apa saja jaminan sosial yang diberikan Jokowi kepada PPPK 2024?

Halaman:

Tags

Terkini