KLIK PENDIDIKAN – Berkat kesetaraan hak dan kewajiban ASN, PPPK pun akhirnya mendapatkan sejumlah penghargaan.
Sejumlah penghargaan ini lah yang disebut sebagai hak dan kewajiban PPPK yang setara dengan PNS.
Presiden Jokowi dan DPR RI pun akhirnya setuju dengan sejumlah penghargaan PPPK yang setara PNS ini.
Baca Juga: SAH! 5 JAMINAN SOSIAL INI MENJADI HAK PPPK, JOKOWI SUDAH TEKEN PERATURANNYA
Bahkan aturan terkait hak dan kewajiban PPPK ini telah resmi diteken Jokowi.
Peraturan yang mengikat dan mengundangkan hak dan kewajiban PPPK sebagai penghargaan ini adalah UU ASN 2023.
Dengan adanya penghargaan atau hak dan kewajiban PPPK ini, kehidupan ASN pun jadi lebih terjamin.
Bahkan salah satu dari hak dan kewajiban PPPK ini adalah jaminan hidup.
Jaminan tersebut sudah menjamin kehidupan PPPK hingga usia tua dan masa pensiun nanti.
Jadi bagi bapak ibu yang mau masuk batas usia pensiun ASN, ada hak dan kewajiban PPPK yang sudah disiapkan Jokowi.
Baca Juga: Negara Akhirnya Setarakan Hak PNS dan PPPK, Mulai Berlaku Pada...
Jaminan ini merupakan jaminan sosial yang sudah diundangkan Jokowi dan DPR RI dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
Lantas apa saja jaminan sosial yang menjadi hak dan kewajiban PPPK sebagai penghargaan pemerintah sesuai UU ASN 2023 ini?
Inilah rincian jaminan sosial untuk PPPK yang menjadi hak dan kewajiban PPPK sebagai penghargaan dari Jokowi yang diundangkan dalam UU ASN 2023: