Berkat UU ASN, PPPK Naik Derajat Seperti PNS Dapat 7 Penghargaan dan 5 Jaminan Sosial Ini dari Pemerintah Sesuai Perundangan

photo author
Andy Sulistiyanto, Klik Pendidikan
- Senin, 22 April 2024 | 21:28 WIB
Ilustrasi, berkat UU ASN PPPK naik derajat seperti PNS dapat 7 penghargaan dan 5 jaminan sosial ini dari pemerintah (setkab.go.id edited by Paint 3D)
Ilustrasi, berkat UU ASN PPPK naik derajat seperti PNS dapat 7 penghargaan dan 5 jaminan sosial ini dari pemerintah (setkab.go.id edited by Paint 3D)

KLIK PENDIDIKAN – Alhamdulillah, berkat UU ASN PPPK naik derajat dapat 7 penghargaan dan 5 jaminan sosial ini dari pemerintah sesuai aturan perundangan.

Dalam UU ASN tersebut Presiden Jokowi telah sah akan memberikan 7 penghargaan dan 5 jaminan sosial kepada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai amanat UU ASN No 20 Tahun 2023.

Sebelum hadir UU ASN tersebut status PPPK beda dengan PNS dalam hal penghargaan dan jaminan sosialnya.

Namun, sejak hadirnya UU ASN terbaru tersebut status PPPK sama dengan PNS yang akan mendapatkan 7 penghargaan dan 5 jaminan sosial ini, salah satunya adalah jaminan pensiun di hari tuanya.

Baca Juga: Puji Tuhan! Gaji ke-13 PNS Resmi Naik Tahun 2024, Golongan III dan IV Akan Dapat Sebesar Ini dari Pemerintah Sesuai PP...

Jika melihat UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 diterangkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama.

Perlu diketahui PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru PNS yang Dicairkan oleh Pemerintah Ternyata Nominalnya Mencapai Rp...

Dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU ASN diterangkan bahwa PPPK juga berhak memperoleh 7 penghargaan dan 5 jaminan sosial berikut ini;

1. Mendapatkan penghasilan tetap berupa gaji dan/atau upah

2. Mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial dan/atau non finansial

3. Fasilitas lingkungan kerja berupa fisik dan/atau non fisik

4. Fasilitas pengembangan diri berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X