Tak Hanya Dapat THR dan Gaji ke-13, PPPK Tahun 2024 Resmi Diberi 5 Jaminan Ini dari Jokowi, Bisa Jadi Bekal Hari Tua!

photo author
Arip Nuraripin, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 April 2024 | 20:41 WIB
Kelima jaminan PPPK 2024 ini tentu akan sangat berguna, bermanfaat bagi kehidupan ASN tersebut dan juga keluarga. (setkab.go.id)
Kelima jaminan PPPK 2024 ini tentu akan sangat berguna, bermanfaat bagi kehidupan ASN tersebut dan juga keluarga. (setkab.go.id)

Baca Juga: Update UU ASN 2023: Benarkah PPPK Kini Nikmati Hak Jaminan Pensiun dan JHT? Ini Faktanya!

Merujuk pada beleid anyar di Bab VI Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU ASN 2023, menyebutkan bahwa pegawai ASN PPPK dan PNS memiliki hak atas penghargaan dan pengakuan berupa material atau nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial ini.

Dan jaminan sosial PPPK tersebut yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga: Jaminan Sosial Terbaik untuk PNS dan PPPK Guna Mendongkrak Kesejahteraan Hidup

Spesial untuk aturan semua jaminan PPPK tersebut dituangkan di Pasal 21 ayat (6).

Kemudian khusus untuk jaminan pensiun PPPK dan JHT, disalurkan sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah, sesuai pasal 22.

Baca Juga: BERKAT UU ASN 2023, PPPK MENERIMA 5 JAMINAN SOSIAL SEPERTI PNS, YUK SIMAK

“Jaminan pensiun dan JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN.

Wah.. sungguh sangat beruntung ya PPPK dapat jaminan sosial hingga hari tua setara dengan golongan PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X