Baca Juga: Update UU ASN 2023: Benarkah PPPK Kini Nikmati Hak Jaminan Pensiun dan JHT? Ini Faktanya!
Merujuk pada beleid anyar di Bab VI Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU ASN 2023, menyebutkan bahwa pegawai ASN PPPK dan PNS memiliki hak atas penghargaan dan pengakuan berupa material atau nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial ini.
Dan jaminan sosial PPPK tersebut yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT).
Baca Juga: Jaminan Sosial Terbaik untuk PNS dan PPPK Guna Mendongkrak Kesejahteraan Hidup
Spesial untuk aturan semua jaminan PPPK tersebut dituangkan di Pasal 21 ayat (6).
Kemudian khusus untuk jaminan pensiun PPPK dan JHT, disalurkan sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah, sesuai pasal 22.
Baca Juga: BERKAT UU ASN 2023, PPPK MENERIMA 5 JAMINAN SOSIAL SEPERTI PNS, YUK SIMAK
“Jaminan pensiun dan JHT diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (2) UU ASN.
Wah.. sungguh sangat beruntung ya PPPK dapat jaminan sosial hingga hari tua setara dengan golongan PNS.***