Menuju PPPK Lebih Sejahtera, UU ASN 2023 Resmi Sahkan Sejumlah Jaminan Sosial Ini, Salah Satunya Bikin Syok

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 April 2024 | 18:29 WIB
Pemerintah tetapkan jaminan sosial untuk PPPK dalam UU ASN 2023 berupa hal berikut ini. (Dok/Indonesia.go.id diedit dengan Pixellab.)
Pemerintah tetapkan jaminan sosial untuk PPPK dalam UU ASN 2023 berupa hal berikut ini. (Dok/Indonesia.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah resmi mengesahkan jaminan kesejahteraan untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dalam UU ASN 2023.

Ada banyak jaminan yang belum diterima oleh PPPK kini resmi disahkan oleh pemerintah melalui UU ASN 2023.

Setidaknya sudah ada 4 jaminan yang telah disahkan dalam UU ASN 2023 untuk para PPPK tahun 2024.

Baca Juga: PT So Good Food Membuka Lowongan Kerja, Syarat Siap Bekerja dengan Sistem Shift, Cek Informasi Selengkapnya!

Bahkan salah satu dari jaminan tersebut bisa bikin syok para PPPK.

Hal tersebut disebabkan, karena jaminan yang sebelumnya belum diterima sudah resmi disahkan.

Walaupun sebelumnya harus melalui proses massa yang cukup panjang.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Telah Dibayarkan Kemendikbud? Penuhi Dulu Tahapannya

Namun alhamdulillah, jaminan PPPK dalam UU ASN 2023 bisa menjadi jalan menuju kesejahteraan.

Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa setiap pegawai pasti mendapatkan jaminan sosial.

Namun berbeda dengan tahun sebelum, tahun 2024 ini PPPK akan menerima jaminan sosial yang sudah lama diperjuangkan.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN Dapat Diberhentikan Secara Permanen Apabila,,

Jaminan sosial yang dimaksudkan adanya jaminan hari tua untuk PPPK.

Perlu diketahui , bahwa jaminan hari tua PPPK akan berbeda dengan jaminan pensiun PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X