KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah resmi mengesahkan jaminan kesejahteraan untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dalam UU ASN 2023.
Ada banyak jaminan yang belum diterima oleh PPPK kini resmi disahkan oleh pemerintah melalui UU ASN 2023.
Setidaknya sudah ada 4 jaminan yang telah disahkan dalam UU ASN 2023 untuk para PPPK tahun 2024.
Bahkan salah satu dari jaminan tersebut bisa bikin syok para PPPK.
Hal tersebut disebabkan, karena jaminan yang sebelumnya belum diterima sudah resmi disahkan.
Walaupun sebelumnya harus melalui proses massa yang cukup panjang.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Telah Dibayarkan Kemendikbud? Penuhi Dulu Tahapannya
Namun alhamdulillah, jaminan PPPK dalam UU ASN 2023 bisa menjadi jalan menuju kesejahteraan.
Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa setiap pegawai pasti mendapatkan jaminan sosial.
Namun berbeda dengan tahun sebelum, tahun 2024 ini PPPK akan menerima jaminan sosial yang sudah lama diperjuangkan.
Jaminan sosial yang dimaksudkan adanya jaminan hari tua untuk PPPK.
Perlu diketahui , bahwa jaminan hari tua PPPK akan berbeda dengan jaminan pensiun PNS.