news

ANCAMAN TERHADAP PPPK NAKES DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT JIKA LAKUKAN 4 HAL INI SESUAI UU NO 20 TAHUN 2023

Rabu, 7 Februari 2024 | 07:24 WIB
PPPK NAKES Terancam diberhentikan tidak hormat sesuai UU no 20 tahun 2023 jika melanggar 4 hal ini ... (kemkes.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK Nakes adalah penggerak birokrasi negara di bidang kesehatan.

PPPK Nakes sesuai UU no 20 tahun 2023 dituntut profesional dan bertanggung jawab dengan fungsi peran dan tugasnya sebagai tenaga kesehatan negara.

Apabila mengabaikan UU no 20 tahun 2023, PPPK Nakes dan melanggar bisa dikenakan pelanggaran disiplin hingga terancam diberhentikan tidak hormat oleh pemerintah.

Baca Juga: Makin Sejahtera! PPPK Lulusan S1 Terima Gaji Capai Rp5 Jutaan per Bulan

Dalam UU no 20 tahun 2023 yang pemerintah terbitkan pada bulan Oktober pemerintah berkomitmen untuk menghadirikan PNS dan PPPK yang berkualitas.

PPPK Nakes diharapkan dengan diterbitkannya UU no 20 tahun 2023 memiliki mental bangga melayani masyarakat.

Sehingga PPPK Nakes dalam menjalani fungsi peran dan tugasnya termasuk melayani masyarakat bisa cekatan dan adaptif.

Baca Juga: Akhirnya Kemenkeu Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji Terbaru PNS Golongan IV, Tertinggi Tembus Rp6,3 Juta

Adapun UU no 20 tahun 2023 memiliki 77 pasal dan 14 bab yang terhitung tidak terlalu tebal.

Akan tetapi, UU no 20 tahun 2023 tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan bahkan bisa diberhentikan tidak hormat.

Adapun dalam UU no 20 tahun 2023 pemerintah menegaskan akan berhenti tidak hormat PNS dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dalam UU no 20 tahun 2023 pasal 59 pemberhentian dibagi menjadi dua :

Baca Juga: Gapok Golongan Tertinggi PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Rupanya Segini Nominal Gaji Terbaru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Ternyata...

1. Atas permintaan sendiri

Halaman:

Tags

Terkini