ANCAMAN TERHADAP PPPK NAKES DIBERHENTIKAN TIDAK HORMAT JIKA LAKUKAN 4 HAL INI SESUAI UU NO 20 TAHUN 2023

photo author
Syam Un Teguh Haqiqi, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 07:24 WIB
PPPK NAKES Terancam diberhentikan tidak hormat sesuai UU no 20 tahun 2023 jika melanggar 4 hal ini ... (kemkes.go.id)
PPPK NAKES Terancam diberhentikan tidak hormat sesuai UU no 20 tahun 2023 jika melanggar 4 hal ini ... (kemkes.go.id)

2. Tidak atas permintaan sendiri

Adapun beberapa pelanggaran disiplin berat yang berakibat pemberhentian tidak hormat bagi PPPK Nakes sebagai berikut: 

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan

4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Hati Hati Dipecat! PPPK dan PNS Bisa Dipecat karena UU ASN No 20 Tahun 2023, Simak Batasannya!

Sebagaimana penggerak birokrasi negara PPPK Nakes wajib menghindari 4 disiplin berat tersebut, jangan sampai abai dan meremehkan sehingga berakibat pemberhentian tidak hormat jika melanggarnya.

Demikian informasi PPPK Nakes sesuai UU no 20 tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X