news

PENANTIAN YANG TELAH LAMA DINANTI PNS! KENAIKAN GAJI POKOK AKAN CAIR PADA BULAN FEBRUARI, SEGINI NOMINALNYA RP...

Selasa, 30 Januari 2024 | 15:15 WIB
PNS yang telah menanti kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen akhirnya akan cair tahun ini. (disdikbud.acehbesarkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya akan segera merasakan kenaikan pada gaji pokok mereka.

Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen akan segera dirasakan di bulan Februari 2024.

Dengan munculnya PP terbaru atau PP Nomor 5 Tahun 2024 gaji pokok PNS akan meningkat sebesar 8 persen.

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Happy! Akhirnya PP Kenaikan Gaji 12 Persen Resmi Diterbitkan Pemerintah dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, Simak...

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ini terdapat gaji pokok terbaru yang akan diberikan kepada para PNS mulai bulan Februari 2024.

Penasaran berapa nominal yang diterima bapak dan ibu PNS?

Terus ikuti artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Fantastis! Gaji Pokok PPPK yang Naik 8 Persen Resmi Dikeluarkan, Nominalnya Telah Tercantum dalam Perpres No 11 Tahun 2024

Adapun besaran gaji pokok PNS golongan I II III dan IV setelah naik 8 persen, yaitu:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Akan Diprioritaskan Oleh Pemerintah Untuk Siap Bekerja ke IKN!

Halaman:

Tags

Terkini