KLIK PENDIDIKAN - Sujud syukur atas kenaikan gaji pokok PNS tahun 2024 yang sudah diresmikan pemerintah.
Aturan pembayaran gaji pokok PNS telah tertuang dalam PP No. 5 Tahun 2024 dan sepanjang tahun pegawai negeri sipil fix terima gaji yang terbaru.
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan bahwa gaji PNS yang naik 8 persen akan diberikan nominal yang baru mulai dari golongan I II III dan IV.
Berikut kami sampaikan tabel gaji PNS 2024 yang akan diterima kenaikannya sebesar 8 persen.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500