Sudah FIX! Inilah Tabel Gaji PNS yang Naik 8 Persen untuk Golongan I II III dan IV Makin Sejahtera

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:49 WIB
Resmi ditetapkan dalam PP nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, nominalnya bisa dicek dalam artikel berikut ini.  (sulsel.kemenag.go.id)
Resmi ditetapkan dalam PP nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, nominalnya bisa dicek dalam artikel berikut ini. (sulsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sujud syukur atas kenaikan gaji pokok PNS tahun 2024 yang sudah diresmikan pemerintah.

Aturan pembayaran gaji pokok PNS telah tertuang dalam PP No. 5 Tahun 2024 dan sepanjang tahun pegawai negeri sipil fix terima gaji yang terbaru.

Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan bahwa gaji PNS yang naik 8 persen akan diberikan nominal yang baru mulai dari golongan I II III dan IV.

Baca Juga: Sudah Diterbitkan! Gaji PPPK Golongan XVII Jadi yang Paling Besar dan Akan Ditransfer Februari Nominalnya RP....

Berikut kami sampaikan tabel gaji PNS 2024 yang akan diterima kenaikannya sebesar 8 persen.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk PNS dan PPPK, PP Gaji 8 Persen Sudah Pemerintah Keluarkan, Nominalnya Alhamdulillah Sebesar Rp...

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X