Sudah FIX! Inilah Tabel Gaji PNS yang Naik 8 Persen untuk Golongan I II III dan IV Makin Sejahtera

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:49 WIB
Resmi ditetapkan dalam PP nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, nominalnya bisa dicek dalam artikel berikut ini.  (sulsel.kemenag.go.id)
Resmi ditetapkan dalam PP nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, nominalnya bisa dicek dalam artikel berikut ini. (sulsel.kemenag.go.id)

Demikian informasi final kenaikan gaji pokok PNS ini kami sampaikan semoga bisa makin sejahtera.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X