Sudah FIX! Inilah Tabel Gaji PNS yang Naik 8 Persen untuk Golongan I II III dan IV Makin Sejahtera

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:49 WIB
Resmi ditetapkan dalam PP nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, nominalnya bisa dicek dalam artikel berikut ini.  (sulsel.kemenag.go.id)
Resmi ditetapkan dalam PP nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, nominalnya bisa dicek dalam artikel berikut ini. (sulsel.kemenag.go.id)

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Baca Juga: Gaji PPPK dengan Kenaikan 8 Persen akan Dikirim ke Rekening Masing-masing Pada 1 Februari 2024, Golongan Ini Terima Hingga 7,3 Juta Rupiah

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Baca Juga: FULL SENYUM! Inilah Bocoran Jadwal Pencairan Serta Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS di Tahun 2024

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X