IVd: Rp3.723.900 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dengan resminya keluarnya PP Nomor 5 Tahun 2024 ini, PNS dapat segera menikmati kenaikan gaji mereka.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan motivasi PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Semoga kenaikan gaji ini menjadi langkah positif dalam mendukung kinerja PNS Indonesia.***