PP Terbaru Resmi Keluar, Inilah Nominal Kenaikan Gaji PNS Terbaru Yang Akan Diterima Mulai Februari 2024

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 11:32 WIB
Simak nominal kenaikan gaji PNS dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 (Kemenpan.go.id diedit menggunakan Canva)
Simak nominal kenaikan gaji PNS dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 (Kemenpan.go.id diedit menggunakan Canva)

IIa: Rp2.184.200 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Realisasi Pembayaran Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil akan Disegerakan Sri Mulyani

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Kupas Tuntas Soal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X