KLIK PENDIDIKAN - Penantian panjang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kenaikan gaji mereka akhirnya terjawab setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru yang resmi ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 secara resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, yang akan mulai berlaku pada bulan Februari 2024.
PNS Indonesia telah menanti kenaikan gaji selama empat tahun terakhir, dan akhirnya, harapan mereka terwujud.
Resminya PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS sebagai abdi negara.
Langkah kenaikan gaji PNS ini pertama kali diumumkan dalam pidato pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, di mana disebutkan bahwa PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Berikut adalah rincian nominal kenaikan gaji PNS terbaru sebesar 8 persen dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sesuai dengan golongan masing-masing:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II