PP Terbaru Resmi Keluar, Inilah Nominal Kenaikan Gaji PNS Terbaru Yang Akan Diterima Mulai Februari 2024

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 11:32 WIB
Simak nominal kenaikan gaji PNS dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 (Kemenpan.go.id diedit menggunakan Canva)
Simak nominal kenaikan gaji PNS dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 (Kemenpan.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Penantian panjang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kenaikan gaji mereka akhirnya terjawab setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru yang resmi ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 secara resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, yang akan mulai berlaku pada bulan Februari 2024.

PNS Indonesia telah menanti kenaikan gaji selama empat tahun terakhir, dan akhirnya, harapan mereka terwujud.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bukan Februari Melainkan 26 Januari 2024 Gaji Pensiunan PNS Sudah Resmi Naik, Selamat Bapak Ibu Pensiunan

Resminya PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS sebagai abdi negara.

Langkah kenaikan gaji PNS ini pertama kali diumumkan dalam pidato pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, di mana disebutkan bahwa PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Berikut adalah rincian nominal kenaikan gaji PNS terbaru sebesar 8 persen dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sesuai dengan golongan masing-masing:

Baca Juga: RESMI TERBIT, Peraturan Gaji PNS Terbaru dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dari Golongan Ia sampai Ive, Tertinggi Rp...

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Naik 12 Persen di Februari 2024? Cek Disini

Golongan II

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X