KLIK PENDIDIKAN - Lewat UU ASN 2023 negara menetapkan peraturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam UU ASN 2023, peraturan batas usia pensiun PNS dan PPPK dibagi dua, Manajerial dan Non Manajerial.
Bukan hanya bagi PNS, peraturan batas usia pensiun dalam UU ASN 2023 ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Harapan Soal PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Menkeu: PP-nya Sedang Diselesaikan
Sebab, pasca UU ASN 2023 disahkan, PPPK juga dapat pensiun dari negara.
PNS dan PPPK harus menerima ketetapan peraturan batas usia pensiun yang diatur negara melalui UU ASN 2023 ini.
Di bawah ini rincian peraturan batas usia pensiun PNS dan PPPK yang ditetapkan oleh negara dalam UU ASN 2023:
A. Jabatan Manajerial
Bagi PNS dan PPPK yang menduduki Jabatan Manajerial, khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi, telah ditetapkan batas usia pensiun hingga umur 60 tahun.
Sedangkan, untuk PNS dan PPPK yang menduduki Jabatan Manajerial Pejabat Administrator usia pensiunnya hanya sampai 58 tahun.
Baca Juga: Punya Mobil Merek Bentley, Harta Kekayaan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Tembus Rp13 Miliar
Sama dengan Pejabat Administrator, batas usia pensiun PNS dan PPPK Pejabat Pengawas adalah 58 tahun.
B. Jabatan Non Manajerial