Terima atau Tidak, Segini Usia Pensiun PNS PPPK yang Ditetapkan Negara Melalui UU ASN 2023 2023

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 07:16 WIB
Ilustrasi peraturan batas usia pensiun PNS dan PPPK yang ditetapkan negara melalui UU ASN 2023 (setkab.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi peraturan batas usia pensiun PNS dan PPPK yang ditetapkan negara melalui UU ASN 2023 (setkab.go.id/diedit photopea)

Jabatan Non Manajerial diisi oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Pensiunan PNS Akan Kantongi Gaji Sebesar Ini Semua Golongan! Dicairkan 1 Februari 2024

Khusus PNS dan PPPK Pejabat Pelaksana, batas usia pensiunnya sampai umur 58 tahun.

Sedangkan bagi Pejabat Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk saat ini, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, berikut adalah peraturan batas usia pensiun PNS Pejabat Fungsional:

Baca Juga: Daftar 3 Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Kalimantan Barat, Bupati Mempawah Punya Harta Kekayaan 35 Miliar Rupiah

- Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pertama dan Keterampilan batas usia pensiunnya di umur 58 tahun;

- Pejabat Fungsional Ahli Madya batas usia pensiunnya di umur 60 tahun; dan

- Pejabat Fungsional Ahli Utama batas usia pensiunnya di umur 65 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira, THR Pensiunan Meningkat Pesat Di Tahun 2024 Ini, Diperkirakan Akan Cair Lebih Dari 1 Kali Gaji Pokok

Demikianlah peraturan batas usia pensiun PNS dan PPPK yang telah ditetapkan negara sebagaimana dilansir dari UU ASN 2023 pada Selasa, 30 Januari 2024. ***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X