Jabatan Non Manajerial diisi oleh Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Baca Juga: 2 Hari Lagi! Pensiunan PNS Akan Kantongi Gaji Sebesar Ini Semua Golongan! Dicairkan 1 Februari 2024
Khusus PNS dan PPPK Pejabat Pelaksana, batas usia pensiunnya sampai umur 58 tahun.
Sedangkan bagi Pejabat Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk saat ini, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, berikut adalah peraturan batas usia pensiun PNS Pejabat Fungsional:
- Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pertama dan Keterampilan batas usia pensiunnya di umur 58 tahun;
- Pejabat Fungsional Ahli Madya batas usia pensiunnya di umur 60 tahun; dan
- Pejabat Fungsional Ahli Utama batas usia pensiunnya di umur 65 tahun.
Demikianlah peraturan batas usia pensiun PNS dan PPPK yang telah ditetapkan negara sebagaimana dilansir dari UU ASN 2023 pada Selasa, 30 Januari 2024. ***