news

Jokowi Resmi Umumkan Gaji Naik! Eits... PNS dan Anggota TNI POLRI Siap-Siap Terima Gaji Segini pada Besok 1 Januari 2024

Minggu, 31 Desember 2023 | 21:42 WIB
Ilustrasi Jokowi resmi umumkan gaji naik! PNS dan anggota TNI Polri siap-siap terima gaji segini pada besok 1 Januari 2024 (Instagram/@jokowi)

Gaji Letnan Kolonel / Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.412 - Rp5.491.044;

Gaji Kolonel / Komisaris Besar Polisi: Rp3.445.956 - Rp5.662.872.

- TNI POLRI Perwira Tinggi

Baca Juga: Menyambut Tahun 2024, PNS Kemenkumham Rasakan Kebahagian Karena Akan Mendapat Tunjangan Kinerja Yang Nominalnya Besar-besar

Gaji Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama / Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.740 - Rp5.839.992;

Gaji Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda / Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.553.740 - Rp6.022.620;

Gaji Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya / Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.644 - Rp6.210.972;

Baca Juga: SIMAK BAIK-BAIK! Jika Tak Cair Januari 2024, Ini yang Akan Terjadi dengan Kenaikan Gaji PNS PPPK TNI POLRI dan Pensiunan yang Seharusnya Dibayarkan...

Gaji Jenderal Laksamana Marsekal / Jenderal Polisi: Rp5.657.256 - Rp6.405.264.

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS dan anggota TNI Polri pada 16 Agustus 2023 yang lalu dan telah dianggarkan dalam APBN 2024.

Sekalipun telah resmi dan kenaikan gaji berlaku mulai 1 Januari 2024, namun untuk realisasi pembayarannya ke PNS dan anggota TNI Polri belum pasti berlangsung pada tanggal tersebut.

Baca Juga: DIINGATKAN Bagi Calon Peserta PPPK JF Teknis 2023 Kabupaten Aceh Singkil, Simak Pengumuman Penting Melalui Link Ini

Hal itu dikarenakan PP (peraturan pemerintah) yang mengatur tentang besaran kenaikan gaji PNS dan anggota TNI Polri di tahun 2024 belum diterbitkan hingga saat ini.

Bahkan menjelang akhir tahun 2023 ini PP kenaikan gaji PNS, anggota TNI Polri sama sekali belum ditetapkan oleh pemerintah.

Sehubungan dengan itu, maka pada tanggal 1 Januari 2024 para PNS dan anggota TNI Polri kemungkinan menerima gaji dengan nominal seperti pada bulan-bulan sebelumnya yang tetap mengacu pada aturan lama.

Halaman:

Tags

Terkini