KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kini dapat tersenyum lebar, seiring dengan pengumuman Pemerintah tentang tunjangan tambahan yang akan diberikan setiap bulannya.
Tunjangan ini menjadi kabar gembira bagi PNS, menambah kebahagiaan mereka melalui pendapatan tambahan yang cukup besar.
PNS memiliki berbagai sumber pendapatan tambahan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan kinerja, dan salah satu tunjangan terbaru yang akan kita bahas dalam artikel ini.
Tunjangan ini diharapkan menjadi insentif bagi PNS untuk bekerja lebih keras dan lebih giat.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, PNS bisa menerima besaran tunjangan tambahan hingga Rp2,4 juta per bulannya.
Tunjangan ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
1. Tunjangan Lembur
Terdapat perbedaan besaran tunjangan lembur berdasarkan golongan PNS:
- Golongan I: Rp18.000 per jam.
- Golongan II: Rp24.000 per jam.
- Golongan III: Rp30.000 per jam.
- Golongan IV: Rp36.000 per jam.