PNS FULL SENYUM! Inilah Tunjangan Tambahan Sebesar Rp2,4 Juta yang akan Dicairkan Pemerintah Setiap Bulannya

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Rabu, 29 November 2023 | 20:32 WIB
Tunjangan tambahan PNS siap Pemerintah bagikan  (setkab.go.id)
Tunjangan tambahan PNS siap Pemerintah bagikan (setkab.go.id)

Baca Juga: Bikin Penasaran, Inilah Sosok Pahlawan Pendidikan Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

Besar tunjangan uang makan lembur juga bervariasi sesuai dengan golongan PNS:

- Golongan I: Rp35.000 per hari.

- Golongan II: Rp35.000 per hari.

- Golongan III: Rp37.000 per hari.

- Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Tercatat Tidak Memiliki Satupun Kendaraan dalam LHKPN, Ternyata Segini Harta Kekayaan Umi Azizah Bupati Tegal

Bagi PNS yang tergolong dalam Golongan IV, kabar ini tentu menjadi angin segar.

Total tunjangan yang bisa diterima golongan IV mencapai Rp2,4 juta, dengan perhitungan lembur 2 jam dan uang makan lembur selama 22 hari kerja.

- Lembur 2 jam: Rp 36.000 x 2 x 22 = Rp 1.584.000

- Uang makan lembur: Rp 41.000 x 22 = Rp 902.000

- Total tunjangan: Rp 2.486.000

Baca Juga: Pemerintah Dalam Regulasi Baru, Tenaga Honorer Dihapus! Bagaimana Nasibnya?

Tunjangan tambahan ini akan dicairkan setiap awal bulan dan diperkirakan akan berlaku mulai tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X