Baca Juga: Bikin Penasaran, Inilah Sosok Pahlawan Pendidikan Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani
2. Tunjangan Uang Makan Lembur
Besar tunjangan uang makan lembur juga bervariasi sesuai dengan golongan PNS:
- Golongan I: Rp35.000 per hari.
- Golongan II: Rp35.000 per hari.
- Golongan III: Rp37.000 per hari.
- Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Bagi PNS yang tergolong dalam Golongan IV, kabar ini tentu menjadi angin segar.
Total tunjangan yang bisa diterima golongan IV mencapai Rp2,4 juta, dengan perhitungan lembur 2 jam dan uang makan lembur selama 22 hari kerja.
- Lembur 2 jam: Rp 36.000 x 2 x 22 = Rp 1.584.000
- Uang makan lembur: Rp 41.000 x 22 = Rp 902.000
- Total tunjangan: Rp 2.486.000
Baca Juga: Pemerintah Dalam Regulasi Baru, Tenaga Honorer Dihapus! Bagaimana Nasibnya?
Tunjangan tambahan ini akan dicairkan setiap awal bulan dan diperkirakan akan berlaku mulai tahun 2024.