SUJUD SYUKUR! Tunjangan PNS Sebesar Rp2,4 Juta dari Pemerintah akan Dicairkan Setiap Bulan, Inilah Tunjangannya…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 27 November 2023 | 18:29 WIB
Tunjangan lembur dan uang makan lembur PNS yang baru (menpan.go.id)
Tunjangan lembur dan uang makan lembur PNS yang baru (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung stabilitas finansial mereka.

Kabar baik pun menyapa PNS di Indonesia, dengan pemberian tunjangan tambahan sebesar Rp2,4 juta per bulan yang akan diberlakukan mulai tahun 2024.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa tidak semua instansi pemerintah akan menerapkan tunjangan ini.

Baca Juga: RESMI! Simak Batas Usia Pensiun PNS Terbaru yang Disahkan Pemerintah, Bukan Lagi Usia 58 atau 60 Tahun, Tetapi…

Menurut Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan ini resmi disahkan oleh Pemerintah.

Namun, untuk mendapatkan tunjangan ini, PNS perlu menunjukkan dedikasi dan kinerja yang lebih baik, termasuk bekerja lebih giat dan melakukan lembur.

Besaran tunjangan ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair Tepat Waktu! Inilah Daftar 22 Daerah yang Sudah Menerima Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Triwulan 4, Cek Selengkapnya di Sini!

Berikut rincian nominalnya, sebagaimana diumumkan oleh Sri Mulyani:

Tunjangan Lembur:

1. PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.

2. PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

3. PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.

4. PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X