KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung stabilitas finansial mereka.
Kabar baik pun menyapa PNS di Indonesia, dengan pemberian tunjangan tambahan sebesar Rp2,4 juta per bulan yang akan diberlakukan mulai tahun 2024.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa tidak semua instansi pemerintah akan menerapkan tunjangan ini.
Menurut Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan ini resmi disahkan oleh Pemerintah.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan ini, PNS perlu menunjukkan dedikasi dan kinerja yang lebih baik, termasuk bekerja lebih giat dan melakukan lembur.
Besaran tunjangan ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.
Berikut rincian nominalnya, sebagaimana diumumkan oleh Sri Mulyani:
Tunjangan Lembur:
1. PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.
2. PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.
3. PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.
4. PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.