Tunjangan Uang Makan Lembur:
1. PNS Golongan I: Rp35.000 per hari.
2. PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.
3. PNS Golongan III: Rp37.000 per hari.
4. PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Baca Juga: Lima Isi Penting dalam UU ASN 2023, Nomor Terakhir Mengejutkan bagi PNS
Bagi PNS golongan IV, berita baiknya adalah mereka bisa menerima total tunjangan hingga Rp2,4 juta.
Perhitungannya adalah sebagai berikut: lembur 2 jam (Rp36.000 x 2 x 22 hari kerja) + uang makan (Rp41.000 x 22 hari kerja) = Rp2.486.000.
Penting untuk diingat bahwa tunjangan ini akan dicairkan setiap awal bulan, dan pemberlakuannya akan dimulai pada tahun 2024.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi PNS, mendorong mereka untuk memberikan kontribusi lebih bagi kemajuan pelayanan publik di Indonesia.
Semoga tunjangan ini dapat menjadi bentuk apresiasi yang layak untuk PNS yang selama ini telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.
Sujud syukur atas kabar baik ini, dan semoga memberikan dampak positif bagi kehidupan finansial PNS di Tanah Air.***