Golongan IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Baca Juga: Kenali Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam, Mahasiswa Wajib Tahu Berikut Ulasannya
Catatan: Besaran gaji di atas merupakan nominal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Sehingga banyak pertanyaan muncul terkait kapan kenaikan gaji PNS yang baru akan diberlakukan.
Penting untuk dicatat bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Jokowi baru akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan kesejahteraan PNS meningkat, menciptakan motivasi tambahan bagi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan negara.
Teruslah pantau informasi terkini melalui situs Klik Pendidikan untuk tetap update mengenai perkembangan terbaru terkait gaji PNS di Indonesia.***