KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen merupakan BUMN yang ditugaskan Pemerintah untuk menyalurkan gaji kepada pensiunan.
Ternyata selain gaji, PT Taspen juga akan menyalurkan 3 tunjangan kepada pensiunan.
3 tunjangan yang akan diterima meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Jadwal pencairan 3 tunjangan tersebut bersamaan dengan pencairan gaji.
Berikut ini besaran 3 tunjangan di atas:
- Tunjangan istri/suami memiliki nominal besaran 10 persen dari gaji pokok pensiunan.
Sehingga jika pensiunan memiliki besaran gaji sebesar Rp4.425.900 maka tunjangan istri/suaminya adalah sebesar Rp442.590.
Tetapi tunjangan ini hanya akan diberikan kepada para pensiunan yang memiliki pasangan hidup.
- Tunjangan anak memiliki nominal besaran 2 persen dari gaji pokok pensiunan.
Sehingga jika pensiunan memiliki besaran gaji sebesar Rp4.425.900 maka tunjangan anak adalah sebesar Rp88.518.
Tetapi tunjangan ini hanya akan diberikan kepada pensiunan yang memiliki anak.